Pernikahannya

  • Sebelum meninggal, Fatimah bint Rasulullah SAW berpesan kepada suaminya, Ali ibn Abi Thalib untuk menikahi Umamah setelah kematiannya.  
  • Benar, setelah kematian Fatimah, Ali menikahi Umamah. Bertindak sebagai walinya adalah al-Zubayr ibn ‘al-Awwam yang mendapatkan wasiat dari Abu al-’Ash untuk menjadi wali putrinya.
  • Umamah mengikuti suaminya pindah ke Kufah. Ketika Ali terluka, beliau berpesan kepada al-Mughirah ibn Naufal ibn al-Harits ibn Abdul Mutthalib (keponakan misannya) untuk menikahi Umamah setelah kepergiannya. Hal ini ia lakukan untuk menghindari agar Mu’awiah tidak menikahi mantan istrinya.
  • Setelah masa iddah Umamah selesai, al-Mughirah menikahinya.  
  • Namun sebelumnya, ketika masa iddah akan usai, apa yang dikhawatirkan Ali terjadi, Mu’awiyah ibn Abu Sofyan meminta Marwan untuk melamar Umamah untuknya dengan mahar 100.000 (sertus ribu Dinar). Umamah memberitahukan hal ini kepada al-Mughirah dan menanyakan apakah dia mau menikahinya sesuai dengan permintaan suaminya Ali, atau dia tidak mau. Al-Mughirah menjawab mau.
  • Terdapat riwayat yang mengatakan bahwa pasangan ini dikaruniai seorang anak yang diberi nama Yahya. Al-Mughirah pun mempunyai kuniah Abu Yahya. Namun pendapat lain, dan ini lebih kuat, mengatakan bahwa pasangan ini tidak dikarunia anak, baik dari al-Mughirah maupun dari Ali.