Walimah Perkawinan

  • Rasulullah SAW bermaksud untuk mengadakan walimah, namun karena waktu yang diizinkan 3 hari berada di Makkah sudah habis, kaum musyrikin meminta beliau dan rombongan keluar meninggalkan kota Makkah. Rasululah SAW meminta izin untuk bisa diperpanjang waktunya satu hari, namun tetap tidak diizinkan dan rombongan diminta keluar pada hari itu juga.
  • Walhasil, Rasulullah SAW keluar meninggalkan kota Makkah dan meminta salah seorang pembantunya yang bernama Abu Rafi’ untuk menemani pengantin menyusul pada esok hari.  
  • Rasulullah SAW menunggu pengantin di luar kota Makkah, persisnya di Sarof, dekat dengan Tan’im, atau sekitar 5 km dari masjid al-Haram.  
  • Ketika pengantin putri datang, walimah perkawinan pun diadakan, makan-makan disajikan dan ummat Islam gembira dengan peristiwa ini.