Pernikahannya Dengan Rasulullah SAW
- Dengan riwayat tadi dapat diketahui bahwa Zainab adalah janda syuhada’ Badr. Menikah dengan Rasulullah SAW sebagai suami ketiganya.
- Bertindak sebagai walinya adalah pamannya yang bernama Qabisah ibn Umar al-Hilali. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW langsung melamarnya dan Zainab menerimanya tanpa wali karena sudah berstatus janda.
- Mahar yang dibayarkan Rasulullah SAW sebesar 400 Dirham.
- Perkawinan ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 3 H.
- Namun perkawinan ini tidak berlangsung lama, belum genap 8 bulan, Zainab meninggal dunia.
