Pernikahannya Dengan Rasulullah SAW

  • Dengan riwayat tadi dapat diketahui bahwa Zainab adalah janda syuhada’ Badr. Menikah dengan Rasulullah SAW sebagai suami ketiganya.
  • Bertindak sebagai walinya adalah pamannya yang bernama Qabisah ibn Umar al-Hilali. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW langsung melamarnya dan Zainab menerimanya tanpa wali karena sudah berstatus janda.
  • Mahar yang dibayarkan Rasulullah SAW sebesar 400 Dirham.
  • Perkawinan ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 3 H.  
  • Namun perkawinan ini tidak berlangsung lama, belum genap 8 bulan, Zainab meninggal dunia.