Hikmah Perkawinan

Ketika tersebar kabar Rasulullah SAW menikahi Zainab yang jelas-jelas adalah mantan istri anak angkatnya sendiri, rumor negatif tentang Rasulullah SAW pun beredar dan bersumber dari kaum munafik. Intinya mempertanyakan pembolehan ini dengan kata-kata: Muhammad telah melarang untuk menikahi mantan istri anaknya, sedangkan dia sendiri menikahi mantan istri anaknya.

Isu miring ini menyebabkan turunnya ayat ke 40 dari surat al-Ahzab yang artinya :

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Jadi, Zayd bukanlah anak kandung Rasulullah SAW, akan tetapi anak angkat. Walhasil, yang diharamkan Islam adalah menikahi mantan istri anak kandung, bukan anak angkat.