Pernikahannya dengan Rasulullah SAW
Ketika terjadi perang antara kaum muslimin dan Bani Mustalaq yang dimenangkan oleh kaum muslimin, Barrah merupakan salah satu dari sekian tawanan yang menjadi al-Sabi.
Ketika pembagian rampasan, Barrah menjadi bagian Tsabit ibn Qays dan sepupunya. Tsabit menyerahkan sebidang kebun kurmanya untuk sepupunya dan Barrah menjadi miliknya. Kemudian Barrah menawarkan/meminta untuk dibebaskan, Tsabit menyetujuinya dengan syarat membayar 9 keping emas.
Persyaratan di atas tidak disanggupi oleh Barrah, beliaupun mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Ketika akan mengadu, Rasulullah SAW berada di rumah Aisyah. Mengetahui bahwa Barrah akan menemui Rasulullah SAW, Aisyah kurang senang dan khawatir kalau nanti menjadi madunya.
Ketika Barrah masuk menemui Rasulullah SAW, dia berkata: Wahai Rasulullah, saya seorang muslimah, karena saya sudah membaca dua kalimat syahadat, dan nama saya Barrah bint al-Harits pemimpin kaumnya. Kami mendapatkan apa yang telah kami dapatkan, lalu saya pun jatuh ke tangan Tsabit ibn Qays dan sepupunya. Tsabit lalu membebaskan saya dari sepupunya dengan sebidang kebun kurma, lalu dia berjanji akan membebaskan saya dengan syarat bayaran yang saya tidak sanggup membayarnya. Karena itu, saya datang kepadamu untuk minta jalan keluar. Rasulullah SAW menjawab:
Apakah kamu mau yang lebih baik dari itu?
Barrah menjawab: Apa itu wahai Rasulullah? Rasulullah SAW menjawab:
Saya bayar hutang kamu dan kamu saya nikahi.
Barrah tersipu menjawab: Baik wahai Rasulullah. Rasulullah SAW menjawab:
Telah saya lakukan.
Dengan pernyataan ini sudah terjadi ijab qabul, dan Rasulullah SAW membayarkan harga tebusannya sebesar 9 keping emas sebagai maharnya.
Perkawinan ini terjadi pada tahun 4 H.
