Berperang Di Makkah
Makkah adalah kota suci yang dilarang berperang di dalamnya. Hanya saja Rasulullah SAW mendapatkan kekhususan boleh menyerang dan berperang di dalamnya pada satu hari saja, yaitu ketika penguasaan kembali kota Makkah dan pembersihan Makkah dari berhala-berhala yang banyak berserakan di tengah dan di sudut kota.
Kekhususan ini dapat dilihat dari riwayat berikut:
Abu Hurairah ra. berkata:
Ketika Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung memberikan kemengan kepada Rasulullah SAW untuk menaklukkan kota Makkah, Beliau berdiri dihadapan para manusia. Setelah memanjatkan puja-puji kehadirat Allah, beliau bersabda:
Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari pasukan bergajah dan menjadikan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min sebagai penguasanya. Sesungguhnya ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku dan ia dihalalkan bagiku selama beberapa saat saja di siang hari dan ia juga tidak akan dihalalkan untuk seorangpun setelah aku. Binatang Buruannya tidak boleh diusir, pohon berdurinya tidak boleh ditebang dan barang temuannya tidak halal kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barangsiapa yang anggota keluargnya terbunuh, maka hanya ada dua pilihan: ditebus (diyat) atau di qishah.
Abbas mengatakan kecuali tumbuhan Izkhir. Wahai Rasulullah. karena kami menanamnya di tempat pemakaman dan di rumah-rumah kami. Rasulullah SAW bersabda:
Ya, kecuali tumbuhan izkhir.
Tiba-tiba seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah berdiri dan berkata: Tuliskanlah untukku wahai Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda:
Tuliskanlah untuk Abu Syah.
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
