Menikah Lebih Dari 4 Istri Dalam Waktu Yang Bersamaan

Rasulullah SAW diperbolehkan menikah lebih dari 4 istri dalam waktu yang bersamaan.

Anas meriwayatkan bahwa:

Kadang-kadang Rasulullah mendatangi istri-istri beliau dalam sejam pada siang atau malam hari dan jumlah istri beliau sebanyak 11 istri.

(HR. al-Bukhari, Ibn Majah dan Ahmad)