Menikah Lebih Dari 4 Istri Dalam Waktu Yang Bersamaan
Rasulullah SAW diperbolehkan menikah lebih dari 4 istri dalam waktu yang bersamaan.
Anas meriwayatkan bahwa:
Kadang-kadang Rasulullah mendatangi istri-istri beliau dalam sejam pada siang atau malam hari dan jumlah istri beliau sebanyak 11 istri.
(HR. al-Bukhari, Ibn Majah dan Ahmad)
