Boleh Menikah Tanpa Wali dan Saksi

Rasulullah SAW dibolehkan menikah tanpa wali dan saksi.

Contohnya pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah bint Huyay dan Zainab bint Jahsyi.

Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa:

Tidak sah menikah kecuali dengan adanya wali, saksi-saksi dan mahar, kecuali bagi Nabi.

(HR. al-Baihaqi)