Boleh Menikah Tanpa Wali dan Saksi
Rasulullah SAW dibolehkan menikah tanpa wali dan saksi.
Contohnya pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah bint Huyay dan Zainab bint Jahsyi.
Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa:
Tidak sah menikah kecuali dengan adanya wali, saksi-saksi dan mahar, kecuali bagi Nabi.
(HR. al-Baihaqi)
