Pengertian
Sofa dan Marwa adalah dua bukit kecil di sebelah masjid al-Haram. Memiliki sejarah kuat ke kisah Nabi Isma'il dan ibunya Hajar yang berlari mencari air untuk putranya dan akhirnya dari bawah kaki Isma'il keluar air yang kita kenal sebagai air zamzam.
Dua bukit ini dijadikan Sa'i dalam manasik haji sesuai dengan perintah Allah dalam surat al-Baqarah 2 : 158:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Untuk memudahkan dan menampung jumlah jamaah haji yang begitu banyak, tempat sa'i ini sudah diperluas dan ditingkatkan menjadi 3 lantai.
Jarak antara kedua bukit ini adalah 394,5 m.
Pada awalnya, Sofa-Marwa bukan bagian dalam masjid al-Haram, namun setelah perluasan, kini tempat sa'i tersebut sudah menjadi bagian dalam masjid.