Point Perjanjian Madinah
Ini adalah perjanjian dari Nabi SAW, berlaku di antara orang-orang Mu'min dan Muslim dari Quraisy dan Yatsrib serta siapa pun yang mengikuti mereka, menyusul di kemudian hari dan yang berjihad bersama mereka:
- Mereka adalah umat yang satu di luar golongan yang lain.
- Muhajirin dari Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku di antara mereka harus saling bekerja sama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang Mu'min harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma'ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan di antara orang-orang Mu'min harus menebus tawanan dengan cara yang ma'ruf dan adil.
- Orang-orang Mu'min tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup di antara sesama mereka dan memberinya dengan cara yang ma'ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan.
- Orang-orang Mu'min yang bertakwa harus melawan orang yang berbuat zalim, berbuat jahat dan kerusakan di antara mereka sendiri.
- Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekalipun dia anak seseorang di antara mereka sendiri.
- Seorang Mu'min tidak boleh membunuh orang Muk'min lainnya karena membela seorang kafir.
- Seorang Mu'min tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang Mu'min lainnya.
- Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah di antara mereka pun berhak mendapat perlindungan.
- Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh dizalimi dan ditelantarkan.
- Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang Mu'min harus satu. Seorang Mu'min tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain Mu'min dalam suatu peperangan di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil.
- Sebagian orang Mu'min harus menampung orang Mu'min lainnya, sehingga darah mereka terlindungi fi sabilillah.
- Orang musyik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mu'min.
- Siapa pun yang membunuh orang Mu'min yang tidak bersalah, maka dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya.
- Semua orang Mu'min harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja.
- Orang Mu'min tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima.
- Perkara apa pun yang kalian perselisihkan, harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad SAW.