Isi Perjanjaian

  1. Raulullah SAW harus pulang pada tahun ini dan tidak boleh memasuki Makkah kecuali tahun depan bersama orang-orang Muslim. Mereka diberi jangka waktu selama 3 hari berada di Makkah, dan hanya boleh membawa senjata yang biasa dibawa seorang musafir, yaitu pedang yang disarungkan. Sementara pihak Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apapun.
  2. Gencatan senjata diantara kedua belah pihak berlaku selama sepuluh tahun, sehingga semua orang merasa aman dan sebagian tidak boleh memerangi sebagian yang lain.
  3. Barangsiapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, maka dia boleh melakukannya. Dan siapa yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dengan perjanjiannya, maka dia boleh melakukannya. Kabilah manapun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu menjadi bagian dari pihak tersebut, sehingga penyerangan yang ditujukan kepada kabilah tertentu dianggap sebagai pernyerangan terhadap pihak yang bersangkutan dengannya.
  4. Siapapun orang Quraisy yang mendatangi Muhammad tanpa izin walinya, maka dia harus dikembalikan kepada pihak Quraisy, dan siapapun dari pihak Muhammad yang mendatangi Quraisy, maka dia tidak boleh dikembalikan kepadanya.