Fatimah Mau Dimadu
- Poligami merupakan hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat kala itu. Ali ibn Abi Thalib, suami Fatimah berniat untuk berpoligami.
- Di pihak lain, ketika salah seorang putri Abu Jahal yang sudah masuk islam dan sudah berhijrah menjadi putri yang sudah layak untuk menikah, lalu keluarganya yang juga sudah masuk islam dan sudah berhijrah ke Madinah, mereka melihat bahwa calon yang paling tepat untuk keponakannya ini adalah Ali, kemudian mereka mengajukan usulan ini kepada Ali.
- Ali tidak keberatan dengan usulan ini, beliaupun siap untuyk berpoligami, terlebih lagi melihat bahwa Rasulullah SAW sendiri berpoligami dan banyak sahabat yang juga berpoligami, maka wajar kalau beliau juga berpoligami. Mendapat respon positif dari Ali, kerabat Bani Hisyam ibn Mughirah (Abu Jahal) meminta izin kepada Rasulullah SAW.
- Isu Ali akan menikah lagi sampai juga ke telinga Fatimah, beliau terperanjat, kecewa dan kesal. Fatimahpun mengadukan hal ini kepada ayahanda.