Perkawinan Fatimah
Berbeda dengan ketiga kakak-kakaknya yang menikah di usia dini, antara 9-12 tahun, Fatimah menikah di usia yang matang.
Setelah tiba di Madinah bersama rombongan yang berhijrah setelah Rasulullah SAW, Fatimah yang saat itu sudah berusia 18 tahun, tentu banyak yang datang melamarnya. Abu Bakar dan Umar adalah dua diantara mereka yang menyatakan hal itu. Namun Rasulullah SAW menolak pinangan tersebut, sampai akhirnya Ali yang menyatakan hasratnya dan Rasulullah SAW menerimanya lalu bersabda:
Apakah kamu memiliki sesuatu?
Ali menjawab: Tidak, wahai Rasulullah.
Mana baju perangmu yang dulu pernah aku berikan?
Yang itu ada pada saya wahai Rasulullah.
Berikanlah itu untuk Fatimah (sebagai mahar).
Ali segera mengambil baju perangnya itu dan Rasulullah SAW menyuruhnya untuk menjualnya. Utsman membelinya seharga 475 Dirham. Uang mahar itu semuanya diberikan kepada Rasulullah SAW. Yang kemudian memberikan sebagiannya kepada Bilal untuk dibelikan makanan dan wewangian, sebagian lagi diberikan kepada Ummu Salamah untuk membeli pakaian dan keperluan pengantin perempuan.
Pernikahanpun dilakukan. Rasulullah SAW mengundang sahabat-sahabatnya dan menjadikan mereka sebagai saksi pernikahan putrinya dengan Ali, dengan mas kawin 40 misqal perak dibayar satu tahun ke depan.
Akad nikah itu diakhiri dengan memberikan selamat dan mendoakan kedua mempelai, lalu para tamupun disuguhi hidangan berupa buah kurma.
Perkawinan ini terjadi setelah perang Badr pada tahun 2 Hijriah.