Perkawinannya Kembali
Zainab dan Abu al-'Ash sudah berpisah dan bercerai karena perbedaan agama. Meski keduanya saling mencintai, namun perbedaan keyakinan memisahkan mereka.
Sebelumnya ketika masih di Makkah, syariat islam belum lagi sempurna. Seorang muslimah masih diperbolehkan untuk bersuamikan non muslim. Akan tetapi diperiode Madinah, sejalan dengan waktu, muslimah tidak lagi diperkenankan bersuamikan non muslim.
Setelah Abu al-'Ash memeluk islam dan berhijrah ke Madinah, alasan untuk memisahkan mereka sudah tidak ada lagi. Zainab masih menjanda dan Abu al-'Ash sudah menjadi seorang muslim.
Selang beberapa waktu (minggu atau bulan), sejak kedatangan Abu al-'Ash di Madinah, Rasulullah SAW akhirnya mempersatukan kembali anak dan mantan menantunya dalam tali perkawinan kembali.
Ada yang mengatakan, mereka dipersatukan dalam tali perkawinan baru, ada juga yang mengatakan dengan tali perkawinan yang lama. Wallahu a'lam. (penulis cenderung menguatkan tali perkawinan baru).
Bekas luka ketika peristiwa hijrah masih menyisakan sakit di tubuh Zainab.
Meski kesedihannya sudah hilang dengan nikmat dan anugrah yang telah Allah SWT berikan antara lain:
- Kembali berkumpul bersama ayah dan adik-adiknya serta kaum muslimin yang lain.
- Suaminya sudah memeluk islam.
- Suaminya sudah berhijrah.
- Dia kembali disatukan dalam tali perkawinan dengan suami tercinta.