Hikmah Pernikahan

  • Pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah yang masih berusia sangat muda, pada waktu itu sama sekali tidak menjadi gosip miring. Sebab hal itu merupakah hal yang biasa dilakukan masyarakat Arab, baik di Makkah maupun di Madinah. Berbeda dengan kebiasaan orang di zaman sekarang.   
  • Bukti dari model pernikahan ini merupakan adat kebiasaan masyarakat kala itu adalah Rasulullah SAW sendiri menikahkan 3 orang putri pertamanya juga dalam usia masih sangat belia.
  • Zainab menikah dengan Abu al-’Ash, kemudian Ruqayyah dan Ummu Kultsum dinikahkan dengan 'Utbah dan Utaibah. Ketiga-tiganya melakukan akad sebelum Nabi SAW menjadi Nabi. Jadi dipastikan, usia mereka masih sangat muda. 
  • Tidak perlu terlalu jauh mengambil contoh, di tahun 1950 an, berapakah usia umum perempuan Indonesia menikah? Apakah di usia 20 tahun? Tentu tidak. 17 tahun? Jawabnya juga tidak. Terlalu banyak contoh nenek kita yang menikah dalam usia di bawah 15 tahun. Apakah itu aib dan bermasalah pada waktu itu? Jawabannya jelas: Tidak. Lalu bagaimana dengan 1.400 tahun yang lalu?    
  • Muhammad SAW kala pernikahan itu sudah menjadi Nabi. Walhasil, semua tindakan strategisnya pasti berdasarkan persetujuan wahyu. Di balik persetujuan wahyu itu, pasti ada hikmah besar yang kadang tidak terbaca oleh kebanyakan orang.  

Beberapa hikmah yang dapat kita lihat adalah :

  • Rasulullah SAW adalah sumber hukum. Dari prilaku dan berita yang disampaikan merupakan ilmu pengetahuan dan bahkan bisa menjadi dasar hukum.  
  • Aisyah yang masih polos karena faktor usia yang masih sangat muda, ditambah kecerdasan otaknya, menjadikannya haus untuk ditanya dan bertanya tentang banyak hal oleh dan dari Rasulullah SAW. Hasilnya, banyak sekali ilmu pengetahuan yang diserap oleh beliau. Ini terbukti dengan banyaknya Hadis riwayat Aisyah.    
  • Imam al-Zuhri (w. 124 H), seorang ulama hadis terkenal berkata: Kalaulah semua ilmu orang digabungkan, kemudian ilmu istri-istri Rasulullah SAW digabungkan, (kemudian dibandingkan dengan ilmu Aisyah) maka ilmu Aisyahlah yang terbanyak.    
  • Dengan usia mudanya Aisyah, maka kesempatannya untuk menyampaikan ilmu yang didapat dari Rasulullah SAW lebih leluasa dan lebih panjang masanya. Hal ini terbukti dari usia Aisyah yang masih hidup + 45 tahun setelah Rasulullah SAW meninggal. Dalam kurun waktu 45 tahun ini Aisyah menjadi sumber informasi utama.    
  • Data yang lain menunjukkan, bahwa orang yang meriwayatkan hadis atau informasi dari beliau, sekurang-kurangnya berjumlah: 299 orang.    
  • Status keperawanannya, membawa banyak dampak hukum. Pertama, bukan menjadi sunnah Nabi menikah dengan janda. Bukan menjadi sunnah Nabi menikah dengan perawan. Perawan dan janda jangan dijadikan pertimbangan pertama.  
  • Boleh menikah dengan orang yang sudah baligh. Hal ini sebagai dasar hukum, namun bukan menjadi sunnah Nabi menikah dengan perempuan berusia sangat muda seperti usia Aisyah, sebagai Nabi, beliau hanya menikahi orang seusia ini satu kali, yaitu dengan Aisyah. Sedangkan usia istri-istri beliau yang lain, sangat bervariatif. Ada yang masih 17- 20 tahun, ada yang 21-30 tahun, dan ada juga yang sudah berusia 31-40 tahun.