Pendapat kedua mengatakan sah shalat dalam pesawat yang sedang terbang, dengan alasan:
(1) Kewajiban shalat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan al-Qur'an dan Hadits sebagai berikut:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman
(QS. Al-Nisa' : 103)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًامِنْ أَصْحَابِهِ فِيْ طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوْءٍ .
(رواه البخارى)
Dari Aisyah ra. bahwa dia meminjam kepada Asma' sebuah kalung lalu kalung itu rusak. Maka Rasulullah perintahkan orang-orang dari para sahabat Beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu (HR. al-Bukhari).
(2) Keadaan darurat tidak menghilangkan kewajiban shalat sesuai kemampuan. Ulama yang mengatakan sah shalatnya dengan kedua alasan tersebut di atas adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, walaupun Imam Syafi’i mewajibkan i’adah (mengulang) setibanya di darat karena shalatnya di pesawat hanya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil wakti).
Dengan cara dilaksanakan sebagai berikut:
(a) Dilaksanakan segera setelah sampai di tempat tujuan
(b) Dilaksanakan sebagaimana shalat biasa, yaitu dengan gerak shalat sempurna (kamilah) bukan ima'ah (isyarat).