Tidak sah shalat di pesawat yang sedang terbang
Pendapat pertama mengatakan tidak sah shalat di pesawat yang sedang terbang dengan alasan:
- Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudhu maupun debu yang memenuhi syarat untuk tayamum (صَعِيْدًا طَيِّبا)
- Shalat tidak menapak bumi (اسْتقْرَارٌ في الأَرْض) karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi. Ulama yang mengatakan tidak sah shalat adalah Imam Hanafi dan Imam Maliki walaupun bagi Imam Hanafi diqadha setelah sampai di darat. Bagi yang sama sekali tidak melaksanakan shalat dianjurkan berdzikir.