Ulama Fiqih berbeda pendapat:
a. Pendapat pertama sah hukum tayamum di atas pesawat dengan alasan di mana ada angin di situ ada debu (partikel debu).
b. Pendapat kedua mengatakan tidak sah karena sifat tanah ( صعيدا طيبا ) adalah debu yang nampak benda dan sifatnya (debu yang bersih).