Cara pelaksanaan wukuf, melontar jamrah dan thawaf ifadhah bagi jamaah haji yang sakit adalah sebagai berikut :
a. Wukuf bagi jamaah haji yang sakit dengan cara, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah seluruh jamaah haji yang sakit dikumpulkan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah oleh petugas haji. Jamaah haji yang sakit diberi penjelasan dan bimbingan tentang pelaksanaan ibadah haji, mulai dari bersuci, berpakaian ihram, niat haji, talbiyah.
Pada pukul 10.00 waktu setempat atau disesuaikan kondisi kesiapan seluruh jamaah haji yang sakit di naikkan ke ambulance (kendaraan). Secara beriring-iringan berangkat ke Arafah, tiba di Arafah jamaah haji yang sakit tetap dalam ambulance (kendaraan). Pembacaan do'a wukuf dibimbing oleh petugas, setelah selesai berdo'a, maka secara beriring-iringan ambulance (kendaraan) kembali ke Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah.
b. Melontar jamrah bagi jamaah haji yang sakit dengan cara diwakilkan kepada petugas dan didampingi keluarganya.
c. Thawaf ifadah bagi jamaah haji yang sakit dapat dilaksanakan: