Apa yang harus dilakukan apabila tidak sanggup membayar Dam?
- Yang harus dilakukan bila jamaah haji melakukan haji Tamattu' dan Qiran tidak sanggup membayar dam, maka wajib mengganti dengan puasa 10 (sepuluh) hari, dengan ketentuan 3 (tiga) hari dilakukan selama dalam ibadah haji dan 7 (tujuh) hari dilakukan sesudah kembali ke Tanah Air. Bila tidak mampu puasa 3 (tiga) hari semasa haji, maka harus melaksanakan puasa 10 (sepuluh) hari di Tanah Air dengan ketentuan sebagai berikut : 3 (tiga) hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa 3 (tiga) hari di waktu melaksanakan hajinya (Makkah), kemudian berpuasa 7 (tujuh) hari sebagai kewajiban setelah kembali dari hajinya dengan memisahkan antara kedua puasa tersebut minimal 4 (empat) hari.
- Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi perempuan, boleh memilih membayar fidyah, bersedakah kepada 6 (enam) orang miskin masing-masing 1/2 sha' (2 mud = 1 1/2 kg) berupa makanan pokok atau berpuasa 3 (tiga) hari.
- Bila melanggar larangan berupa membunuh hewan buruan dan tidak sanggup membayar dam, wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu harus diganti dengan puasa dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (3/4 kg beras).
- Bila melanggar larangan yaitu bersetubuh dengan istri/suami baik sebelum tahallul awal maupun sesudah tahallul awal, maka harus bayar kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila tidak mampu harus menyembelih 7 (tujuh) ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 (satu) hari untuk setiap mud dari harga unta.Pendapat lain mengatakan bahwa jika pelanggaran dilakukan sesuadah tahallul awal damnya seekor kambing.