Cara melaksanakan dam yaitu dengan menyembelih seekor kambing sesuai dengan ketentuan hewan Qurban. Kalau tidak mampu maka berpuasa 10 (sepuluh) hari yaitu 3 (tiga) hari di Makkah sebelum Wukuf hari Arafah dan 7 (tujuh) hari di Tanah Air. Apabila puasa 3 (tiga) hari di Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus di qadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa 3 (tiga) hari dengan 7 (tujuh) hari dipisahkan 4 (empat) hari.