Apa yang dimaksud Tahallul Awal?
Tahallul awal ialah melepaskan diri dari keadaaan ihram setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan yaitu:
- Melontar Jamrah Aqabah dan menggunting/mencukur rambut.
- Thawaf ifadah, sa'i dan menggunting/mencukur rambut.
- Thawaf ifadah, sa'i dan melontar Jamrah Aqabah.