Waktu yang dibolehkan adalah:
a. Melontar jamrah Aqabah pada hari Nahr tanggal 10 Dzulhijjah adalah sebagai berikut :
- Waktu afdhal (utama) setelah terbit matahari hari Nahr. Untuk menjaga keselamatan bagi jamaah agar menghindari waktu afdhaliyah, karena waktu tersebut sangat beresiko/berbahaya dan usahakan melontar dengan berombongan.
- Waktu ikhtiar, siang hari sampai terbenam matahari (ghurub).
- Waktu jawaz, setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 14 Dzulhijjah.
- Melontar jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah sebaiknya dilakukan lewat tengah malam sampai dengan pukul 05.00 pagi, atau pukul 11.00 sampai dengan pukul 18.00 atau memilih waktu malam dari pukul 18.00 atau memilih waktu malam dari pukull 18.00 sampai dengan pukul 24.00. Hindari memilih waktu melontar pukul 05.00 s.d. 12.00 pagi, karena sangat padat dan berisiko tinggi.
b. Melontar jamrah pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) waktunya adalah sebagai berikut:
- Waktu afdhol ba'da zawal.
- Waktu ikhtiar, sore hari sampai malam.
- Waktu jawaz (diperbolehkan), yaitu selain waktu afdhol dan ikhtiar. dimulai dari terbit fajar hari bersangkutan.