Thawaf ifadah dikerjakan setelah lewat tengah malam hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah sampai kapan saja, tetapi dianjurkan dihari-hari tasyriq atau masih dalam bulan Dzulhijjah, bahkan bagi seseorang yang karena ada halangan tertentu dapat melaksanakan kapan saja tidak ada batas waktunya.