Apa hukumnya jika jamaah haji melewati miqat makani tanpa berihram umrah/haji karena lupa atau tidak tahu?
Apabila jamaah haji melewati miqat makani tanpa ihram umrah/haji, hukumnya wajib membayar dam isa'ah (dam kesalahan) atau mengambil cara lain, yaitu:
- Kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi, sebelum melaksanakan salah satu kegiatan ibadah umrah/haji.
- Mengambil miqat haji yang terdekat dengan Tanah Haram, bukan Tan'im, Jironah dan Hudaibiyah tetapi di Rabigh/Jeddah.
- Berniat ihram dari tempat ia teringat (menyadari). Cara ini dikenakan Dam denda (dam isa'ah).