a. Bagi jamaah haji gelombang I , miqat ihramnya di Bir Ali (Dzulhulaifah).
b. Bagi jamaah haji gelombang II , miqat ihramnya:
- Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau
- Di Airport King Abdul Azis Jeddah , sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tangggal 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah atau;
- Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air. bagi yang berihram semenjak di Asrama Haji Embarkasi/di atas pesawat agar mematuhi segala ketentuan dan larangan berihram selama menempuh perjalanan menuju Jeddah ± 11 jam.
.