- Pengelompokan bimbingan jamaah haji diatur berdasarkan pertimbangan domisili jamaah dan keluarga.
- Setiap 11 orang jamaah haji dikelompokkan dalam 1 regu dan setiap 4 regu (45 orang) dikelompokkan dalam satu rombongan.
- Penugasan pembimbing diatur oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Jadwal dan tempat bimbingan diatur oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Jamaah haji akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas pesawat bervariasi yaitu: 325 orang, 360 orang, 405 orang, 450 orang dan 455 orang.
Dalam Kloter tersebut terdapat petugas operasional yang menyertai jamaah haji terdiri dari:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai Ketua Kloter.
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).
- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayan kesehatan.
- Ketua Rombongan.
- Ketua Regu.