Niat yang tulus (ikhlas semata-mata karena Allah) dan sebaik-baik bekal adalah takwa kepada Allah.
Biaya yang digunakan berasal dari usaha/harta yang halal.
Pelaksanaan hajinya baik rukun, wajib, dan sunnahnya sesuai ketentunan syariat.
Selama dalam perjalanan dan ibadah haji tidak melakukan rafas (ucapan/perbuatan yang bersifat pornografi), fasiq (perbuatan maksiat/dosa), dan jidal (berbantah-bantahan dan pertengkaran).
Setelah kembali dari ibadah haji meningkatkan kualitas ibadah dan kapedulian sosial yang ditandai dengan: