Tuntunan Praktis
Perjalanan Ibadah Haji

Hikmah Miqat Zamani dan Miqat Makani

Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji.

Miqat Makani adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah.

Kedua miqat tersebut mengisyaratkan bahwa haji mengandung nilai ibadah yang besar dan perlunya memperhatikan waktu dan tempat dalam melaksanakan ibadah haji. Seseorang yang akan berhasil memiliki nilai kemuliaan dalam ibadah hajinya manakala dia dapat memperhatikan ketentuan waktu dan tempat, kapan dan dimana amalan ibadah haji yang rukun dan wajib dapat dimulai dan diakhiri.