Nafar dalam bahasa dapat diartikan rombongan atau gelombang keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina. Nafar terbagi dua yaitu:
Hikmah adanya penetapan hukum nafar seperti itu berdasarkan Firman Allah Swt. dan amaliyah Rasulullah Saw. memberikan satu konstribusi alternatif untuk dipilih oleh seorang jamaah berdasarkan kepentingan masing-masing. Dalam pengaturan tersebut tercermin toleransi dan kehanifan ajaran agama islam, walaupun dalam batas-batas tertentu, karena kecenderungan untuk melakukan nafar awal tidak dapat dipilih begitu saja tanpa adanya pertimbangan kepentingan peribadi atau masalah umum. Seperti karena kepentingan kepulangan ke kampung halaman. Oleh karena itu Umar ibn Al Khattab, melarang penduduk kota Makkah untuk nafar awal karena mereka tidak di desak oleh kepentingan kepulangan ke daerah asal, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fikhi Umar ibn Khattab. Sedangkan para Imam yang lain ada yang membolehkan secara umum walaupun mereka tidak berdosa akan tetapi kehilangan fadhilah sebagaimana Firman Allah Swt:
فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ
Dan barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barang siapa yang menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa (yang memiliki nafar awal atau tsani karena taqwa bukan dengan alasan lain).
(QS. Al- Baqarah : 203).