Syarat Haji adalah:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berakal)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istitha’ah (mampu).
Istitha’ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:
a. Jasmani: Sehat dan kuat, agar tidak sulit melaksanakan ibadah haji.
b. Rohani:
- Mengetahui dan memahami manasik haji.
- Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksankan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi:
- Mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah yang berasal dari usaha/harta yang halal.
- BPIH bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila dijual menyebabkan kemudaratan bagi diri dan keluarganya.
- Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
d. Keamanan:
- Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
- Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
- Tidak terhalang seperti pencekalan/mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan.