Waktu melontar pada hari tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah menurut jumhur ulama dimulai setelah tergelincir matahari. Namun Imam Rofi'i dan Imam Isnawi dalam Mazhab Syari'i membolehkan melontar sebelum tergelincir matahari (qobla zawal) yang dimulai sejak terbit fajar. Pendapat tersebut dapat diamalkan meskipun sebagian ulama menilai dhaif/lemah (Kep. Muktamar NU ke-29 tanggal 4 Desember 1994)