Berpakaian Ihram, jika keadaan memungkinkan melaksanakan shalat sunnah ihram.
Hikmah disyariatkan melepas pakaian, hanya memakai pakaian ihram, hal ini menggambarkan keadaan orang yang meninggal, yang harus melepaskan urusan dunia hanya dengan berpakaian kain kafan. Ketika Nabi Musa As. bermunajat kepada Allah Swt, dia diperintahkan untuk melepaskan pakaiannya (kedua sandalnya) sebagai lambang pakaian dunia. Allah Swt. berfirman:
إِنِّىٓ أَنَا۠ رَبُّكَ فَٱخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِٱلْوَادِ ٱلْمُقَدَّسِ طُوًى
Sesungguhnya Aku Tuhanmu, maka tinggalkanlah kedua terompahmu, sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa.
(Qs. Taha: 12)
Demikian pula orang yang melaksanakan haji, di mana ia datang di atas bumi yang bersih dan suci, harus melepaskan kebiasaan yang kurang baik untuk mengagungkan kebesaran Allah Swt.
Contoh berpakaian ihram untuk laki-laki hanya pada waktu thawaf
Contoh berpakaian ihram untuk laki-laki di luar waktu thawaf
Contoh berpakaian ihram untuk perempuan
Contoh berpakaian ihram untuk perempuan